Hai haiiii,,,,,,,
Setelah sukses ke Karimun Jawa, saya langsung pengen backpack overseas nih! Nah, buat ke overseas, kita harus punya PASPOR gan!! Maka dari itu, mengingat pentingnya paspor bagi backpacker, kali ini saya akan berbagi tips tentang proses pembuatan paspor di Semarang dan sekitarnya.
Ada dua cara pembuatan paspor yaitu online dan manual. Nah untuk manual, kita harus tiga kali bolak balik ke kantor imigrasi coy! Karena kedatangan kita yang pertama cuma buat numpuk data untuk kemudian di verifikasi. Kedatangan kedua untuk foto dan wawancara. Nah kedatangan ketiga untuk ambil paspor. Ribet yah? Oleh karena itu saya bikin paspor via online, check it out!
A. PENDAFTARAN ONLINE
1. Scan file yang dibutuhkan dalam format JPEG dan mode hitam putih, yaitu:
a. KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Katanya sih KTP jaman sekarang (e-KTP) ngga boleh di copy. Tapi yah apa boleh buat, demi kemaslahatan bersama aku nekat fotokopi e-KTP ku, ahhahahaahaha.
b. KK atau Kartu Keluarga.
c. Akta lahir.
(tiga dokumen ini dokumen dasar yang wajib di scan. Ukuran minimal 100 KB dan maksimal 1,8MB)
2. Buka situs http://www.imigrasi.go.id/ maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini
3. Klik Layanan Publik > Layanan Paspor Online
4. Untuk paspor baru klik Pra Permohonan Personal
5. Isi informasi yang diminta. Untuk kolom jenis permohonan, isi "Paspor Baru" dan untuk kolom jenis paspor isi "48H perorangan" yang artinya paspor kamu berisi 48 halaman yang berlaku untuk perseorangan, biasanya paspor ini berlaku 5 tahun. Untuk kolom pekerjaan bagi fresh graduate pilih "Lainnya" sedangkan untuk informasi pribadi lainnya silahkan isi sesuai KTP. Kolom bertanda bintang wajib di isi yah! Setelah itu klik > Lanjut
6. Isi kembali form yang tersedia sesuai KK, lalu klik > Lanjut
7. Upload file yang sudah kamu siapkan (KK, KTP dan akta kelahiran) lalu klik > Lanjut

8. Pilih kapan dan dimana kamu akan foto dan wawancara. Di Semarang hanya ada satu tempat deh setahuku. Yaitu di kanim kelas I di Jl. Siliwangi No 514 Semarang setelah Samsat Online.
9. Masukkan kode verifikasi. Simpan dan print bukti pendaftaran.
10. Kamu akan mendapatkan 2 lembar bukti pendaftaran. Yang satu lembar untuk bank, yang satu lagi untuk kantor imigrasi. Untuk lembar yang untuk bank, itu adalah surat perintah pembayaran biaya paspor. Bawalah ke kantor BNI dan tunjukkan kertas perintah pembayaran (petugas BNI sudah tahu kok karena pembayaran paspor sementara ini hanya bisa dilakukan lewat bank BNI). Biayanya kira-kira Rp 260.000,-. Simpan bukti pembayaran.
B. FOTO DAN WAWANCARA
Setelah sukses mendaftar online, saatnya foto dan wawancara. Datang ke kantor imigrasi yang kamu pilih pada tanggal yang telah kamu tentukan sebelumnya.
1.Pakailah pakaian yang rapi dan sopan. Memakai celana pendek dan baju mini lainnya tidak di ijinkan. Pakailah sepatu ya kawan, jangan sandal jepit, ini kantor bro, bukan pasar,ahahahha.
2. Bawa fotokopi KK, KTP dan Akta kelahiran, fotokopi smua dokumen di kertas A4, jangan dipotong sedikitpun! Bawa juga alat tulis dan materai Rp 6.000,- Kalau kamu fresh graduate, wajib bawa kartu alumni dan fotokopi kartunya atau surat ijasah atau surat keterangan lulus. Kalau kamu pegawai swasta, wajib bawa surat rekomendasi dari atasanmu karena pegawai swasta itu kan bisa sering ganti2 kantor biasanya (kata petugas imigrasi sih). Tapi kalau kamu masih mengenyam pendidikan, bawa kartu pelajar dan fotokopiannya. Pokoknya, status kamu harus jelas, jangan ababil (ABG Labil) ahahha.
3. Ambil map hijau (gratis) dan nomor antrian di pusat informasi di meja sebelah kanan setelah pintu masuk.
4. Isi form yang disediakan. Masukkan fotokopi KK, KTP, Akta kelahiran dan bukti pembayaran dari bank ke dalam map.
5. Karena sudah mendaftar online, kita bisa agak lega. Jam 11.00 operator akan mengumumkan bahwa pendaftar online bisa menumpuk map di loket 2.
6. Setelah itu kamu akan di panggil untuk ke loket 1 untuk pengecekan kelengkapan dokumen. (kalau kamu belum membayar ke BNI, maka setelah dari loket ini kamu harus ngacir ke BNI terdekat untuk pembayaran kalo ngga mau bolak balik kantor imigrasi. Tempatnya setelah 3 kali lampu merah belok kiri. Ada di kanan jalan)
7. Lalu kamu akan dipanggil di loket 4 untuk diberi nomor antrian foto dan surat pengambilan paspor.
8. Setelah foto di loket 6, kamu harus antri untuk wawancara. Nah pada tahap ini sering terjadi kericuhan sodara sodara! Karena untuk mencapai ruang tunggu wawancara kita harus melewati ruang foto yang hanya cukup dilewati satu orang saja. Masalahnya adalah, ruang tunggu wawancara sangat terbatas, kalau ruang tunggu penuh kita akan di minta menunggu di luar. Padahal, untuk sesi wawancara, si pewawancara memanggil kita dengan manual alias via mulut, bukan via operator seperti sebelumnya. Jadi resiko tidak dengar sangat dipanggil sangat tinggi pada sesi ini sehingga kadang yang datang duluan emosi karena belum dipanggil-panggil (padahal dia ngga denger).
9. Horraaayyy!!! selesailah proses pembuatan paspor. Kamu tinggal datang lagi 2 atau 3 hari setelah hari wawancara untuk mengambil paspor. Paspor bisa di ambil dengan surat yang kamu dapatkan di loket 4 tadi beserta data yang diminta pewawancara (pewawancara kadang meminta kita membawa data pendukung tertentu, waktu itu aku diminta bawa fotokopi kartu alumni dan aslinya saat pengambilan)
FYI, see my newest post about this procedure di tahun 2015 ya. Prosedur yang ini sudah ngga berlaku lagi.
FYI, see my newest post about this procedure di tahun 2015 ya. Prosedur yang ini sudah ngga berlaku lagi.